Selasa, 10 Mei 2011

POLA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

A. Sertifikasi Alur Guru Dalam Jabatan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung. Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1. Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:

a) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF,

b) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:

a) kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

b) golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:

a) memilih langsung mengikuti PLPG

b) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan

c) tidak lulus penilaian portofolio,

PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).

Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011

1. Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru pertama kali harus melakukan penilaian terhadap kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksud adalah:

a) ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya,

b) telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan

c) memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal.

2. Berdasarkan hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru: pola PSPL, pola PF, atau pola PLPG.

3. Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL, mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi oleh asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio

2 Dokumen berupa:

(1) photocopy ijazah,

(2) surat tugas atau surat izin belajar

(3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir,

(4) surat keputusan tugas mengajar,

(5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.

3 Prosedur pelaksanaan tes awal tertuang dalam panduan tersendiri.

4 Tenis penyusunan portofolio dan jenis berkas yang disusun mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).

LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP),maka secara otomatis menjadi peserta PLPG.

4. Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.

a. Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang ditetapkan oleh KSG (ICT Center). Soal tes disediakan oleh KSG melalui WEBSITE KSG yang hanya dapat dibuka di ICT Center3.

b. Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG, maka peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF. Peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.

c. Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICTCenter dan diberi waktu untuk menyusun portofolio4. Fotokopi bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio.

d. Portofolio yang telah disusun oleh peserta sertifikasi diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan diteruskan kepada Rayon LPTK untuk dinilai oleh asesor.

1) Apabila hasil penilaian PF peserta sertifikasi guru memiliki skor sama dengan atau di atas batas kelulusan, maka kemudian asesor melakukan verifikasi berkas PF yang disusun5. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta menguasai kompetensi guru sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen portofolio, maka peserta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.

2) Apabila skor hasil penilaian PF mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan administrasi (MA)6 untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap berkas PF yang disusun.

3) Apabila hasil penilaian PF belum mencapai batas kelulusan, peserta harus mengikuti pola PLPG.

5. Peserta yang mengikuti PLPG adalah peserta yang:

(1) langsung memilih pola PLPG;

(2) memilih pola PF tetapi tidak lulus tes, atau tidak lulus penilaian PF, atau tidak lulus verifikasi berkas PF; dan

(3) berstatus TMP pada pola PSPL. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru

5 Proses verifikasi dilakukan dengan memanggil guru tersebut ke LPTK melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

6 Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.

B. Prinsip Sertifikasi Guru

1. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses sertifikasi guru yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.

2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru dan memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan-pegawai negeri sipil (bukan PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan

3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis Agar pelaksanaan program sertifikasi guru dapat berjalan dengan efektif dan efisien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi guru mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada guru yang memenuhi persyaratan.

5. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah Untuk alasan keefektifan dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi guru, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi guru untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

1 komentar:

  1. The world's first high-roller casino: A look at - DrmCD
    “I think it's just a new concept," he 김제 출장샵 says. “You 광주 출장안마 don't know 춘천 출장샵 how many people can make bets on a 정읍 출장마사지 casino, but it's cool, it's 강릉 출장마사지

    BalasHapus